Tugas
- Pelatihan Fungsional bagi Aparatur, PelatihanTeknis dan Profesi di Bidang Pertanian bagi Aparatur dan Non Aparatur
Fungsi
- Penyusunan Program, Rencana Kerja, Anggaran dan Pelaksanaan Kerja Sama;
- Pelaksanaan Identifikasi Kebutuhan Pelatihan;
- Pelaksanaan Penyusunan Bahan Standar Kompetensi Kerja (SKK) di Bidang Pertanian;
- Pelaksanaan Pelatihan Fungsional di Bidang Pertanian bagi Aparatur;
- Pelaksanaan Pelatihan Teknis di Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura dataran rendah, bagi Aparatur dan Non Aparatur Pertanian dalam dan luar negeri;
- Pelaksanaan Uji Komptensidi Bidang Pertanian;
- Pelaksanaan Penyusunan Paket Pembelajaran dan Media Pelatihan Fungsional dan Teknis di bidang Pertanian;
- Pelaksanaan Pengembangan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya;
- Pelaksanaan Pemberian Konsultasi diBidang Pertanian;
- Pelaksanaan Bimbingan Lanjutan Pelatihan di Bidang Pertanian bagi Aparatur dan Non Aparatur;
- Pelaksanaan Pemberian Pelayanan Penyelenggaraan Pelatihan Fungsional bagi Aparatur , Pelatihan Teknis dan Profesi di Bidang Pertanian Bagi APARATUR DAN Non Aparatur Pertanian;
- Pengelolaan Unit Inkubator Usaha Tani;
- Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Pelatihan di Bidang Pertnanian;
- Pelaksanaan Pengelolaan Data dan Informasi Pelatihan serta Pelaporan
- Pelaksanaan Pengelolaan Sarana Teknis;
- Pelaksanaan Urusan Kepegawaian, Keuangan, Rumah Tangga, Perlengkapan dan Instalasi BPP Lampung;
